Guru Apinsa Tidak Ditahan, Ayah Korban Kecewa dan Merasa Dizolimi

Guru Apinsa Tidak Ditahan, Ayah Korban Kecewa dan Merasa Dizolimi

Senin, 29 Januari 2024, Januari 29, 2024
MURATARA, – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau Afif Jhanuarsah Saleh, SH jatuhkan hukuman enam bulan penjara, denda Rp 5 juta subsider satu bulan dan percobaan satu tahun terhadap Terdakwa Apinsa (33). Dan terdakwa Apinsa tidak ditahan,ayah korban dan keluarga kecewa dan terasa di zolimi.

Surat putusan dibacakan hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau Senin 29 Januari 2024.

Putusan yang dibacakan hakim lebih rendah dari tuntutan JPU Trian Febriansyah, SH sebelumnya 10 bulan penjara.

Guru Apinsa yang merupakan warga Desa Karang Anyar, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara jalani sidang karena terbukti memukul murid inisial KY dengan rotan. KY merupakan murid kelas VI SD Negeri Karang Anyar, yang juga warga Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara.

Sidang yang diketuai Hakim Afif Jhanuarsah Saleh, SH didampingi anggota Amir Rizki Apriadi, SH dan Tyas Listiani, SH dengan panitera pengganti (PP) Alkautsari Dewi Adha, SH.

Dalam putusannya Hakim Afif Jhanuarsah Saleh, SH menyatakan bahwa terdakwa Apinsa terbukti melanggar Pasal 80 ayat 1 jo pasal 76c UU RI No35 tahun 2014 tentang perubahan UU no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak namun terdakwa tidak ditahan. 

Pertimbangan hakim, hal yang meringankan terdakwa merupakan guru honorer selama 15 tahun, terdakwa sudah beritikad baik dan berupaya berapa kali untuk berdamai namun tidak menemui kesepakatan damai.
Keluarga korban sangat kecewa dan terzolimi dengan apa yang telah di putuskan hakim Afif jhanuarsah saleh , SH atas hukuman terdakwa guru Apinsa .
Dan keluarga korban akan mengajukan banding ke PN dan  pengadilan tinggi (PT) ,karena tidak sesuai apa yg di putuskan .karena guru Apinsa belum pernah di tahan .
Ayah korban saat di wancarai awak media lintas Muratara.com  di kediaman nya desa karang anyar, kecamatan Rupit kabupaten Muratara , memang merasa kecewa dan terzolimi bahwa terdakwa blom pernah di tahan bahkan masih mengajar di sekolah SDN desa karang anyar .

Atas putusan tersebut Majelis Hakim Afif Jhanuarsah Saleh, SH bertanya kepada terdakwa atas putusan tersebut. Baik terdakwa maupun JPU sama-sama nyatakan pikir-pikir.

Tim:( 86).

TerPopuler