PARI II Lubuk Linggau, Senin 29 April 2024, Sidang pertama Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dengan nomer 11/Pdt.G/2024/PN Llg di Pengadilan Negeri Lubuk Linggau.
Sidang ini adalah buntut dari Perkara Dugaan Pembuangan Limbah Ilegal yang terjadi di wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara dimana dugaan tersebut yang menyebabkan adanya Perbuatan Melawan Hukum.
Adapun para pihak yang berpekara adalah PENGGUGAT adalah YADIN HARYANTO melawan, TERGUGAT adalah PT. BUMI MEKAR TANI Kab. Muratara , dan TURUT TERGUGAT adalah KEMENTRIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN.
Tampak Hadir dalam persidangan YADIN HARYANTO sebagai PENGGUGAT bersama kuasa hukumnya IMBRAN BACHTIAR HIDAYAT, S.H., dan TERGUGAT adalah PT. BUMI MEKAR TANI Kab.Musi Rawas Utara, sedangkan TURUT TERGUGAT adalah KEMENTRIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN belum bisa hadir tidak diketahui penyebab ketidak hadirannya.
Kuasa Hukum PENGGUGAT IMBRAN BACHTIAR HIDAYAT, S.H., kepada Awak media menyampaikan "giat 29 April 2024, kebetulan kita dari LFIBH ada, case di Pengadilan Negeri Lubuk Linggau tentang dugaan yang merugikan masyarakat tentang pembuangan limbah oleh salah satu PT yang berada di Kabupaten Muratara. Dan untuk lokasinya di desa Jati Mulya 1".
YADIN HARYANTO sebagai PRINCIPAL, menambahkan "desa jadi mulya 1, kecamatan nibung kabupaten musi rawas utara".
Mengenai tanggapan pemerintah Desa, Yadin menyampaikan " Itu pernah saya sampaikan, tapi Tidak ada tanggapan dari pemerintah Desa"
Awak media menanyakan tanggapan persidangan kepada TERGUGAT, yang diwakili Kuasa hukumnya Abdul Aziz SH.dan menuturkan "kita sebagai warga yang baik telah menghadiri persidangan hari ini" ujar Kuasa TERGUGAT.
sedangkan TURUT TERGUGAT, untuk sementara belum bisa memberikan steatment.
Dikarenakan semua pihak belum lengkap maka agenda berikutnya ditunda dua minggu kemudian tepatnya pada selasa 20 Mei 2024.
(Supriyadi)