Kurir sabu asal lahat di amankan Satres narkoba Muratara .

Kurir sabu asal lahat di amankan Satres narkoba Muratara .

Kamis, 16 Mei 2024, Mei 16, 2024
Muratara," -Tim Bungkus Sat Res Narkoba Polres Muratara berhasil mengamankan barang bukti 98,46 Gram Shabu dari kurir narkotika asal Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Barang bukti tersebut diamankan dari tersangka Edo Riki Antoni (26) warga Desa dusun IV Desa Sadan Kecamatan  Jarai Kabupaten  Lahat Provinsi  Sumsel saat penangkapan di pangkal jembatan Desa Maur Lama, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara, Jumat (17/5/2024) sekitar pukul 00.30 wib. 

Selain narkotika diamankan juga barang bukti satu unit motor honda beat warna putih kombinasi biru dengan nomor polisi B 6293 GWD.

Kapolres Muratara, AKBP Koko Arianto Wardani, S.ik.MH melalui Kasat Narkoba, AKP Jhoni Martin, SH didampingi Kasi Humas, Ipda Hermansyah mengatakan penangkapan tersangka sesuai dengan 
Lp-A/ 26 / V /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURATARA/ POLDA SUMSEL.

Dijelaskannya tersangka di sangkakan tanpa hak atau melawan Hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dan atau tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika serta penyalahgunaan tindak pidana golongan I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No 53 Th 2009 Tentang Narkotika.

Masih kata Kasi Humas, penangkapan terjadi bermula dari  anggota Sat Res Narkoba Polres Muratara  mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang diduga membawa narkotika jenis sabu di Desa Maur Lama Kecamatan  Rupit Kabupaten Muratara Provinsi Sumsel.  Setelah mendapatkan ciri-ciri dari tersangka dan kendaraan yang dikemudikan tersangka. Lalu  anggota  Sat Res Narkoba Polres Muratara menemukan orang yang sesuai dengan ciri-ciri dari informasi lalu melakukan penangkapan dan penggeledahan di pangkal jembatan yang berada di Desa Maur Lama. Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku ditemukan barang bukti.

Dikarenakan pada saat penangkapan pelaku membuang barang bukti tersebut  dan pelaku mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya yang telah dibuang sebelumnya. Kemudian pelaku dan BB dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Musi rawas Utara untuk dilakukan proses sidik.

Red :( tim)

TerPopuler