Muratara" –Di duga pelaksanaan proyek yang sumber tidak tau anggaran nya ,entah APBN atau APBD, tidak ada pememasang papan nama. Sebab, pemasangan papan proyek itu sebagai bentuk kepatuhan terhadap Undang-Undang RI No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 4 Ayat 1, 2, dan pasal 14 ayat 1 Huruf (d.), 25 /07/2024.
"Hasil pantauan wartawan media satu detik.com di lapangan ketika menjelaskan "terhadap adanya sejumlah proyek yang tidak memasang papan nama. Satu diantaranya proyek pembangunan sekolah SMP lokal jauh di wilayah Desa Tanjung raja kecamatan Rawas Ilir kabupaten Musi Rawas Utara ( muratara).
“kemudian di lapangan terdapat proyek yang tidak menyertakan papan proyek, sudah barang tentu melanggar aturan. Bahkan patut diduga dan curigai proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai prosedur sejak awal. Dan masyarakat bisa disetop atau menggugat secara hukum,” tegasnya.
"Saya heran kenapa hampir setiap tahun proyek di Muratara tidak mau memasang papan proyek, hal seperti ini tidak boleh sellau kita biarkan karena kuat dugaan ada kang kalikong antara pihak rekanan dan dinas terkait untuk mengelabuhi masyarakat, ujarnya
Dikutip dari media satu detik .com.pengawas (24 Juli 2024) lapangan (IJ) saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya belum memasang papan proyek karna kami tidak ada papan proyek " ungkap nya.
“ini perintah pemborong nyo yg di Palembang Papan proyek itu tidak di pasang . belum pacak kami nak masang nyo. Karno tidak ada perintah dari pemborong nyo , ucap (IJ) ditulisnya.
Red: ( Tim ) .