Muratara- " Pemerintah Desa Muara tiku mengajukan Gelar Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbangdes) Usulan Tahun 2024-2025 , kecamatan karang jaya, kabupaten Musi Rawas Utara ( muratara); acara di hadiri oleh camat karang jaya ( Hendri Kusuma Patra jaya SH MH) , Kapolsek karang jaya ( ANTONI) , BPD ,kasi PMD , pendamping desa ,toko masarakat,dan masarakat lain nya : Kamis 22/08/2024.
"Kepala Desa Muara tiku ( BAHALISA ) mengatakan, kegiatan Musrenbangdes ini menyerap usulan dari warga yang telah di susun oleh Pemdes Muara tiku baik pembangunan infrastruktur dan yang lainnya.
"Usulan yang diajukan kita pilih mana yang prioritas. Pemerintah desa akan membantu, baik usulan dari pemuda, tokoh agama dan unsur lainnya," ungkapnya.
semua komponen masyarakat dapat memanfaatkan Musrenbangdes ini sebagai acuan untuk pembangunan Desa Muara di tahun 2025 mendatang.
"Mari kita bersama-sama manfaatkan momen Musrenbangdes ini," harapnya.
Terimakasih atas pencapaian pembangunan desa hingga saat ini, saya meminta BPD dapat terus bersama Pemerintah desa dan Masyarakat Desa agar terus berperan aktif dalam kegiatan pembangunan desa.
"Alhamdulillah, terimakasih kepada BPD dan Masyarakat Desa Muara Tiku, atas dukungan dan kerjasamanya, kami pemerintah desa berharap selalu bantuan dan kerjasama yang baik untuk desa Muara Tiku.
" Hendri Kusuma Patra jaya SH MH, Pemerintahan Kecamatan karang jaya menegaskan, Musrenbangdes tahun 2024 ini, merupakan cikal bakal kegiatan pembangunan di tahun 2025
"Saya sangat mengefriasasi warga Desa Muara tiku untuk bermusyawarah, silahkan usulkan.
Kami berharap, usulan yang diajukan pada Musrenbangdes dapat direalisasikan sehingga memberikan manfaat bagi warga Desa Muara tiku , kecamatan karang jaya, kabupaten Muratara.
Adapun usulan yang diajukan oleh BPD : yaitu ada beberapa poin pembangunan jalan setapak ,perehapan jembatan , pembuatan pagar masjid , pembangunan gedung serbaguna , dan masih banyak usulan yang lain nya.tutupnya.
Sahidin, Koordinator Pendamping Desa di Kecamatan Karang Jaya dalam kesempatan ini menyampaikan, "Alhamdulillah.., perintah UU no. 6 tahun 2014 pasal 80 ayat 2 dan ayat 3 yaitu mengenai kewajiban dan pelaksanaan MUSRENBANGDes untuk menyusun rencana kerja pemerintah Desa (RKP) tahun 2025 terealisasi.
"Kehadiran kita semua sangat penting dalam acara ini untuk menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Desa ( RKP ) tahun 2025 serta pencermatan ulang RPJMDes atas dampak perubahan masa jabatan kepala desa berdasarkan UU nomor 3 tahun 2024. Kehadiran kita semua dan unsur masyarakat pada Musrembang hari ini akan menetapkan prioritas, program, kegiatan, kebutuhan pembangunan desa yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja desa, swadaya masyarakat desa, dan atau anggaran pendapatan dan belanja kebupaten," Tutup Koordinator Pendamping Desa..
Red:( Rika ).