Muratara,-" camat karang jaya ( HENDRI kusuma patra jaya SH. MH mengimbau dari 14 desa satu kelurahan serta memasang spanduk untuk tidak mengisi kegiatan hajatan dengan memainkan musik remix karena kerap menimbulkan masalah jum'at, 08/11/2024.
" camat karang jaya HENDRI kusuma patra jaya SH,MH bersama kapolsek karang jaya IPTU ANTONI telah klarifikasi mengenai berita yang viral mengenai musik remik di acara hajatan beberapa hari lalu, saat di konfirmasi awak media lintas koran muratara, co.id , di ruang kerja nya.
Terlepas dari pemdes desa suka menang yang tidak ada izin dalam pelaksanaan resepsi pernikahan di desa suka menang tersebut itu di luar kewenangan kami, karna kami sudah melaksanakan dan mengasih tau kepada seluruh kepala desa agar melakukan surat izin .
Musik remix dengan ciri khas beat kencang ini biasa diputar pada acara-acara hajatan. Selain mengganggu kenyamanan dan ketertiban, musik remix kerap dijadikan tempat transaksi narkoba dan picu keributan.
Beberapa kasus yang sering terjadi saat ada musik remix seperti mabuk-mabukan, penganiayaan dan perkelahian.“Musik remix tidak boleh karena mengundang para pengguna (narkotika dan obat-obatan terlarang lainnya),” kata camat karang jaya,hendri kusuma patra jaya SH,MH.
AKBP KOKO ARIYANTO WARDANI S. IK melalui kapolsek karang jaya iptu ANTONI menegaskan,kepada masarakat kecamatan karang khusus kepala desa karang jaya serta jajaran akan melakukan upaya preemtif dan preventif terkait larangan musik remix.
“Jangan ada remix! Kalau mau hiburan karena ini mengundang gangguan Kamtibmas,” tegas antoni.
Kaposek ANTONI mengingatkan bagi masyarakat yang mengetahui ada musik remix pada acara hajatan diminta melapor kepada polisi agar segera ditindaklanjuti.
Kapolsek juga menginstruksikan kepada anggotanya untuk membubarkan hiburan orgen tunggal yang menggunakan musik remix.” Masih ada remix, ingat sanksi pembubaran dan proses hukum,” ungkap Kapolsek ANTONI. .
Red: ( tim).