Muratara, "-Tim Sat Res Narkotika Polres Musi Rawas Utara berhasil menangkap satu orang terduga kurir narkotika jenis Shabu.
" Terduga kurir narkotika tersebut yakni ANGGA TAIWULAN BIN sumandri (32) wiraswasta, alamat kp, cicarucup.
tersangka ditangkap saat sedang melakukan transaksi jual beli narkotika di jalan Poros desa suka menang kecamatan karang jaya kabupaten muratara Provinsi Sumatera Selatan, Senin, (04/11/2024) sekitar pukul 07.30 wib.
Penangkapan sesuai dengan
LP/A/ 56 / XI /2024/SATRESNARKOBA/POLRES MURATARA/POLDA SUMSEL Tanggal 04 November 2024.
Saat penangkapan berhasil diamankan
barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berukuran sedang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 1,34 gram. Satu unit henpoen putih merex infinik , satu unit motor megapro, satu buah tas slepang warna hitam merex haushusia.
“Benar tersangka sudah diamankan di Mapolres Musi Rawas Utara untuk proses lebih lanjut,”kata Kapolres Musi Rawas Utara, AKBP Koko Arianto Wardani, S.ik.SH melalui Kasat Narkoba, AKP Marhan Saputra, SH didampingi kanit narkoba farigal, Kasi Humas, Ipda Didin Perkasa
Dijelaskan Kanit narkoba penangkapan dilakukan oleh unit Sat Res Narkoba Polres Musi Rawas Utara. Saat itu Sat Res Narkoba Polres Musi Rawas Utara bersama Unit Sat Res narkoba mendapatkan
informasi dari masyarakat bahwa terdapat seseorang yang berada di jalan Poros desa suka menang melakukan transaksi jual-beli narkoba.
Saat sampai di jalan Poros desa suka menang tersebut anggota langsung memperkenalkan diri Polisi dari Sat Narkoba Polres Musi Rawas Utara .
Kemudian diamankan tersangka dan semua barang bukti diakui adalah milik tersangka.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Rawas Ulu dan langsung di serahkan Sat Narkoba Polres Musi Rawas Utara untuk dilakukan proses lebih lanjut. Red:( tim).