Sat Resnarkoba Polres muratara Musnahkan Barang Bukti Narkotika Seberat 9,92,02 Gram

Sat Resnarkoba Polres muratara Musnahkan Barang Bukti Narkotika Seberat 9,92,02 Gram

Jumat, 07 Maret 2025, Maret 07, 2025

Muratara " – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres muratara kembali memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu hasil penangkapan kasus.

Pemusnahan barang bukti dilakukan di Kantor Sat Resnarkoba Polres muratara pada hari Jum’at (07/03/2025 ) dan disaksikan oleh perwakilan dari Kejaksaan Negeri MLM,Pengadilan Negeri MLM,BNN Kota , polda Sumsel,,Bidlapor ,kasat tamtim,penasehat hukum,dan awak media. 

Kapolres muratara, AKBP koko ariyanto wardani s, ik MH yang diwakili oleh wakapolres kompol  , M. Yunus memaparkan, Benar terduga tersangka pengedar Narkoba yang sedang berada di Tempat tersebut kemudian dilakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaiannya,
Terduka pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat ( 2 ) Subsider Pasal 112 Ayat ( 2 ) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.pungkas waka Polres Muratara. " kompol,M yunus. 



Kasat Resnarkoba Polres muratara , Iptu  MARHAN SAPUTRA, SH mengatakan bahwa total barang bukti sabu yang dimusnahkan adalah sebanyak 9,92,02 gram.

“Barang bukti sabu-sabu ini berasal dari 1 orang tersangka berinisial  Y bin B ,” warga pasar surulangun ,kecamatan rawas ulu  ,ungkap Iptu MARHAN. 



Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara diblender dan dicampur dengan deterjen kemudian dibuang ke dalam saluran pembuangan.

Kasat Resnarkoba Polres MURATARA menegaskan bahwa Polres MURATARA  berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten muratara, propinsi sumsel. 

“Kami tidak akan mentolerir siapapun yang terlibat dalam peredaran narkoba, baik itu pengedar, bandar, maupun pemakai,” tegasnya.

Red:( Rika) .

TerPopuler